Giat Grebek Penagihan PBB-P2 Desa Cibatu, Cikarang Selatan

Giat Grebek Penagihan PBB-P2 Desa Cibatu, Cikarang Selatan


Pada hari ini, tanggal 05  Desember 2024,  petugas pajak dari UPTD Pendataan dan Penagihan Wilayah III Kabupaten Bekasi melakukan penyampaian surat teguran kembali  kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Penyampaian surat teguran ini dilakukan secara langsung (door to door),  untuk memastikan bahwa setiap wajib pajak menerima informasi yang jelas mengenai kewajiban pajaknya, (Desa Cibatu 05/12)

Petugas mendatangi langsung alamat yang terdaftar untuk menyerahkan surat teguran kepada wajib pajak yang tercatat belum melakukan pembayaran. Surat teguran ini berisi informasi terkait jumlah tagihan yang harus dibayar,  Dalam surat tersebut juga dicantumkan sanksi administratif berupa denda atau bunga jika kewajiban pajak tidak dipenuhi tepat waktu.

Kami berharap melalui metode door to door ini, komunikasi dengan wajib pajak dapat lebih efektif dan memastikan bahwa mereka memahami kewajibannya dalam membayar PBB-P2. Selain itu, langkah ini juga diambil untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak yang mungkin belum menyadari adanya kewajiban pembayaran pajak mereka.

Kami mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran agar tidak terkena sanksi lebih lanjut. Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat atau mengakses sistem pembayaran online yang telah disediakan.