Persyaratan

PEMUTAKHIRAN DATA SPPT PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB P2)



  • PERSYARATAN :

  • a. PERSYARATAN UMUM
  • 1. Mengisi Formulir Permohonan
  • 2. Permohonan Tertulis untuk salinan SPPT, SK NJOP dan Buka Blokir;
  • 3. Mengisi SPOP dan atau LSPOP untuk Permohonan Objek Pajak BAru, Mutasi dan Pembetulan;
  • 4. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan);
  • 5. Fotocopy Kartu Identitas Diri (e-KTP);
  • 6. Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah (Sertifikat atau Akta Jual Beli /Hibah/Waris) untuk Permohonan Objek Pajak Baru
  •     Mutasi dan Pembetulan;

  • b. PERSYARTAN LAIN SESUAI PERMOHONAN :
  • 1. PENDAFTARAN OBJEK PAJAK BARU
  •   a). Untuk Bukti Kepemilikan TAnah (Girik/Buku C/SPOP/Segel ada tambahan
  •     i. Dilegalisir Desa yang ditandatangani Kepaqla Desa/Lurah
  •     ii. Surat Keterangan Kepemilikan dan Pengelolaan atas Tanah dan bangunan
  •   b). Surat Keterangan Riwayat Tanah
  •   c). SPPT Tetangga;
  •   d). Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah;
  • 2. MUTASI OBJEK/SUBJEK PAJAK
  •   a. Fotocopy/Asli SPPT tahun Berjalan
  •   b. Lunas PBB/Fotocopy STTS
  • 3. PEMBETULAN
  •   a. SPPT asli tahun Berjalan
  •   b. Lunas PBB/ Foto Copy STTS
  •   c. Untuk Pembetulan Luas Bangunan dilampirkan dengan IMB/PBG dan Foto bangunan
  • 4. PERSYARATAN SALINAN SPPT/SURAT KETERANGAN NJOP DAN BUKA BLOKIR
  •   a. Fotocopy SPPT tahun terkahir/SPPT sebelum diblokir
  •   b. Lunas Tunggakan PBB
  •   c. Fotocopy Bukti Kepemilikan
           d. Untuk Object yang berpekara dilampirkan Bukti Kepemilikan Asli dan Copy Putusan yang berkekuatan hukum tetap