Pendataan Pajak Air Tanah

Pajak Air tanah Kabupaten Bekasi


Telah dilaksanakan kembali kegiatan pendataan pajak air tanah  oleh Tim  UPTD P2PD Wilayah III, dimulai tanggal 30 Januari 2024. hal ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi yang akurat mengenai penggunaan air tanah di wilayah Kabupaten Bekasi. untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan pajak air tanah, Identifikasi potensi pajak air tanah yang belum terpungut

.